PKK Desa Karya Mulya Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tahun 2020

Dipublikasi Oleh : Publisher | Tanggal Posting :25 Juli 2020 | Sudah Dilihat : 407 Kali Dilihat
PKK Desa Karya Mulya Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tahun 2020

Bhabinkamtibmas Rambah Samo Sepriadi Candra Menyampaikan Materi Hukum Penggunaan Narkoba 2020 (Desa Karya Mulya)


TP PKK Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu menggelar penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika untuk pemuda desa setempat di Aula MDTA Miftahul Ulum, Sabtu (25/07) sore. Kegiatan itu dihadiri Camat Rambah Samo H Herokertus Sembiring S.Sos , Kepala Desa Karya Mulya Suwarno, Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Samo Sepriadi Candra, Pemateri Babinsa Bapak Sunardi Dari TNI - AD, Ketua PKK Wagiyem, Ketua Karang Taruna Alfrino Setiadi, Ketua Ipemaraso Al Arismon dan Seluruh Angggota PKK serta Generasi Pemuda Pemudi Karya Mulya. “Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu harus dihindari penyalahgunaan narkoba. Kalau ada warga yang terindikasi menggunakan narkoba itu bisa di rehabilitasi, namun lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Kades Suwarno dalam sambutannya. Wagiyem ketua TP PKK menyebutkan dalam sambutannya, bahwa ini merupakan program PPK, salah satunya Sosialisasi Penyuluhan Bahaya Narkoba. “Semoga dengan acara ini bisa memotivasi pemuda pemudi Desa Kaya Mulya untuk tidak terjerumus kedalam penggunaan narkoba.” ujarnya. Tujuan sosialisasi ini jelas, bagaimana Pemerintah Desa juga ikut berperan aktif dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. “Ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat dan pemuda, dalam konteks peredaran narkoba ditengah masyarakat kita agar bisa kita meminimalisir ditengah masyarakat,” tukasnya. Camat Rambah Samo menekankan masalah bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak otak dan syaraf manusia. Untuk itu, Camat mengajak seluruh masyarakat Desa Karya Mulya untuk menghindari narkoba. Camat mengimbau kepada orang tua untuk mendidik keluarganya terutama anak-anaknya dengan menguatkan ilmu keagamaan, maupun hal positif lainnya guna menghindari penyalahgunaan narkoba. “Kita betharap masyarakat kita dapat menjaga lingkungan jangan sampai tergoda hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu di luar agama maupun aturan hukum yang berlaku,” ujar Camat saat mengisi acara tersebut. Sementara Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Samo Sepriadi Candra menyebut, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya masyarakat ikut berperan dalam memberantaas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. “Untuk itu mengharapkan peran masyarakat agar dapat menyampaikan kepada warga dan anak kemenakan serta sekurang-kurangnya bisa mengawasi pergaulan di lingkungan masing-masing, jika ada gerakan yang mencurigakan bisa menyampaikan kepada kita apalagi masalah narkoba,” imbaunya.

Komentar

  1. komentar facebook sedang dipersiapkan,sabar ya Mbloooo!!!