Penerbitan Kartu Keluarga KK karena Perubahan Data Perubahan elemen data


 

Persyaratan

  • Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
  • Kartu Keluarga (KK) lama
  • KTP el
  • Melampirkan dokumen pendukung perubahan elemen data ( akta kelahiran, ijazah, buku nikah )
  • Melampirkan nomor HP dan Email akti

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Petugas pelayanan (Front Office) dan Jafung menerima melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi. Jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, dan diberikan resi pengambilan Kartu Keluarga TTE atau Pemohon bisa mencetak sendiri melalui kotak masuk di Email Pemohon
  3. Petugas pelayanan Back Office melakukan register dan memberikan berkas ke Operator SIAK dan Operator SIAK melakukan perekaman data kedalam database kependudukan dan mengajukan pengesahan elektronik Kartu Keluarga
  4. Jafung dan Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga
  5. Kepala Dinas Melakukan Approved Data (menyetujui pengajuan) Kartu Keluarga Elektronik
  6. Petugas mencetak file PDF Kartu Keluarga yang telah TTE jika pemohon memilih dicetak manual dan Sistem Siak secara Otomatis akan mengirim file PDF Kartu Keluarga dan PIN pembuka ke alamat Email pemohon jika pemohon memilih mencetak sendiri
  7. Tunggu proses pencetakan Kartu Keluarga Elektronik selesai dan Pemohon dapat mengambilnya ke petugas Pelayanan (Front Office) bersangkutan dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran
  8. Petugas mendokumentasikan, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip

 

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Pengumuman HUT RI 2023
belanja rutin
Nama Dokumen
Juknis Penggunaan Anggaran Desa