Layanan Perekaman KTP El di Kantor Desa


Adapun prosedur pengajuan perekaman KTP-el (Di Tempat) yang dapat dilakukan oleh masyarakat di kantor desa sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat mengajukan kepada perangkat desa setempat apabila jumlah masyarakat yang belum memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman cukup banyak (Bisa diakumulasikan antara satu desa dengan desa lain).
  2. Masyarakat melalui RT/RW membuat proposal atau surat pengajuan perekaman KTP-el kepada perangkat desa setempat dengan tembusan Dispendukcapil Rokan Hulu.
  3. Perangkat desa akan mendata ulang jumlah yang belum memiliki KTP-el dan diajukan menuju perangkat Kecamatan setempat apabila dirasa cukup.
  4. Perangkat Kecamatan melakukan pendataan ulang, apabila jumlah masyarakatnya dirasa kurang, dapat diakumulasikan dengan desa lain.
  5. Pihak kecamatan menentukan tempat dan melakukan pengajuan ke Dispendukcapil Rokan Hulu untuk perekaman KTP-el secara on the spot.
  6. Dispendukcapil Rokan Hulu akan mengkaji kembali data yang diterima, jika memungkinkan, Dispendukcapil Rokan Hulu akan memberikan ACC dan menentukan waktu kapan akan dilaksanakan.

Dokumen dan Data

Nama Dokumen
Pengumuman HUT RI 2023
belanja rutin
Nama Dokumen
Juknis Penggunaan Anggaran Desa