Layanan Perekaman KTP El di Kantor Desa
Adapun prosedur pengajuan perekaman KTP-el (Di Tempat) yang dapat dilakukan oleh masyarakat di kantor desa sebagai berikut :
- Masyarakat dapat mengajukan kepada perangkat desa setempat apabila jumlah masyarakat yang belum memiliki KTP-el atau belum melakukan perekaman cukup banyak (Bisa diakumulasikan antara satu desa dengan desa lain).
- Masyarakat melalui RT/RW membuat proposal atau surat pengajuan perekaman KTP-el kepada perangkat desa setempat dengan tembusan Dispendukcapil Rokan Hulu.
- Perangkat desa akan mendata ulang jumlah yang belum memiliki KTP-el dan diajukan menuju perangkat Kecamatan setempat apabila dirasa cukup.
- Perangkat Kecamatan melakukan pendataan ulang, apabila jumlah masyarakatnya dirasa kurang, dapat diakumulasikan dengan desa lain.
- Pihak kecamatan menentukan tempat dan melakukan pengajuan ke Dispendukcapil Rokan Hulu untuk perekaman KTP-el secara on the spot.
- Dispendukcapil Rokan Hulu akan mengkaji kembali data yang diterima, jika memungkinkan, Dispendukcapil Rokan Hulu akan memberikan ACC dan menentukan waktu kapan akan dilaksanakan.